BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengguna setia jalan tol khususnya Tol Jagorawi mendapat hadiah 'Hari Kemerdekaan'. Hadiah yang diberikan berupa kenaikan tarif tol mulai 20 Agustus 2023.
Kenaikan tarif Tol Jagorawi ini sudah diumumkan Jasa Marga Metropolitan Tollroad pada Sabtu (12/8/2023). Kebijakan tersebut berlaku mulai pukul 00.00 WIB, 20 Agustus mendatang.
Keputusan untuk menaikan tarif tol tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Perihal kenaikan tarif Tol Jagorawi pun sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Beleid itu beberapa kali telah diubah serta terakhir disesuaikan dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait