BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dalam peringatan HUT ke-78 RI, sebanyak 17 ribu tahanan dan narapidana di Jawa Barat mendapatkan hak remisi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Kusnali mengatakan, ada dua jenis remisi yang diberikan diantaranya Remisi Umum (RU) I hanya akan dikurangi masa tahanan, kemudian RU II bebas dari tahanan.
"Untuk 17 Agustus 2023 ini yang mendapatkan Remisi Umum I ada 16.725 orang, Remisi Umum II 291 orang. Total 17.016 orang," ucap Kusnali saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023).
Kusnali menjelaskan, dalam RU I ini narapidana dan tahanan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman ada dari satu bulan hingga enam bulan.
Ia menambahkan, jumlah yang mendapatkan potongan satu bulan ada sebanyak 2.710 orang, sedangkan dua bulan ada 3.251 orang, tiga bulan ada 4.758 orang, empat bulan 4.197 orang.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait