BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar rapat Paripurna untuk mengumumkan masa akhir jabatan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan yang akan berakhir, pada 20 September 2023 di Hotel Novena, Jalan Setiabudi, Selasa (15/8/2023).
Perjalanan Hengki Kurniawan menjadi Bupati Bandung Barat terjadi setelah dia menggantikan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang tersandung kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sempat menjadi Plt Bupati, Hengki akhirnya menjadi bupati definitif usai dilantik Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pada 7 November 2022.
"Jabatan saya akan berakhir pada 20 September 2023 nanti, tapi perjuangan untuk membantu Bandung Barat tidak boleh berhenti dan harus terus berlanjut," kata Hengki kepada wartawan usai rapat paripurna.
Hengki menyebutkan disisa masa jabatan ingin lebih bisa bermanfaat bagi masyarakat. Seperti dalam membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pihaknya pun telah membangun kerja sama dengan IKEA di Kota Baru Parahyangan untuk membantu pemasaran produk UMKM.
"Saya ingin membantu UMKM di KBB, salah satunya bisa saja memanfaatkan media sosial saya yang followernya cukup banyak," ucapnya.
Selain itu, lanjut Hengki, disisa masa jabatannya selama kurang lebih satu bulan ada sejumlah kegiatan yang sudah diagendakan. Salah satu meresmikan pembangunan Alun-alun Cililin, yang dijadwalkan September mendatang.
Sementara bagi Pj Bupati yang akan menggantikannya, Hengki berharap bisa melanjutkan berbagai program yang digarapnya. Seperti membuat Embung atau tandon air, yang merupakan waduk berukuran mikro di lahan pertanian. Embung ini dibangun untuk menampung kelebihan air hujan, sebagai antisipasi di musim kemarau.
Kemudian kajian terkait sport center dan bonus atlet yang harus diselesaikan, yang semuanya ada proses mekanisme yang kadang belum dipahami masyarakat. Kepada masyarakat, agar bisa saling mendukung tanpa harus selalu mencari kesalahan.
"Saya sudah siapkan catatan untuk Pj bupati yang baru tentang program yang belum tuntas. Serta semoga di tahun politik, untuk melakukan kampanye yang sejuk, kampanye yang menebar kebaikan, bukan sebaliknya menebar hoax," tandasnya.
Sementara Ketua DPRD KBB, Rismanto menyatakan, pengumuman masa berakhir jabatan bupati tersebut merupakan tahapan normatif, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan itu dilakukan oleh seluruh DPRD se-Indonesia.
"Paling lambat 30 hari sebelum kepala daerah habis masa jabatannya, maka DPRD harus mengumumkannya secara resmi. Saya berharap Pj Bupati Bandung Barat nanti dapat ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tepat waktu dan menjalankan roda pemerintahan berikutnya, agar tidak ada kekosongan jabatan," ucapnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait