"Untuk narapidana dan tahanan yang dapat pengurangan lima dan enam bulan, jumlahnya tergolong lebih sedikit. Lima bulan ada 1.363 orang, dan yang enam bulan ada 446 orang," ungkapnya.
Menurutnya, RU I diberikan oleh pemerintah kepada narapidana dan pidana anak, yang masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus Idul Fitri.
"Artinya yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas," ujarnya.
Kemudian, untuk narapidana dan tahanan di lapas dan rutan yang mendapatkan RU II berjumlah 291 orang. Kusnali mengatakan, RU II ini diberikan kepada narapidana dan pidana anak, yang masa tahananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada saat tanggal 17 Agustus 2023.
"Aturan remisi juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012," imbuhnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait