Sedangkan Pertamax menjadi satu-satunya jenis BBM non-subsidi yang tidak mengalami perubahan harga yakni Rp12.500 per liter.
Kenaikan harga BBM ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait