Jaksa KPK Tuntut Dirut PT CIFO 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Yana Mulyana

Rizal Fadillah
Direktur Utama PT CIFO Sonny Setiadi saat jalani sidang di PN Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jaksa dari KPK, Tito Jaelani menuntut Direktur Utama PT CIFO Sonny Setiadi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung termasuk Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana.

Dalam kasus tersebut, Sonny Setiadi memberikan uang suap dengan senilai Rp186 juta agar bisa mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Tito  di PN Bandung pada Rabu (23/8/2023).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," tambahnya.

Tito mengatakan, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan yaitu perbuatan Sonny dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ungkapnya.

Sonny dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Sonny, Wildan Mukhlisin mengatakan, bakal membantah tuntutan dari jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi.

Menurutnya, ada sejumlah fakta persidangan yang luput dari tuntutan jaksa seperti soal adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh kliennya.

"Disampaikan di dalam tuntutan itu adanya permintaan proyek, sama sekali dari fakta persidangan pun tidak ada kesepakatan proyek baik dari kedinasan maupun dari klien kami," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network