Pantau Medsos, Polisi Buru Selebgram dan YouTuber yang Endorse Situs Judi Online

Rizal Fadillah
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. (Foto: net)

"Jadi, pada saat ditawarkan, itu pilihan bagi mereka, dia terima atau tidak diterima. Yang menerima kemudian berhasil diungkap, maka YouTuber atau selebgram-nya kasus," ungkapnya.

Ibrahim pun mengultimatum kepada para selebgram dan YouTuber agar tak turut serta melakukan promosi situs judi online. Sebab, ada pidana yang dapat dikenakan.

Ibrahim mengatakan, selebgram dan YouTuber yang turut serta mempromosikan dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

"Diharapkan bagi selebgram untuk waspada menerima endorse karena apabila endorse yang diterima tersebut bertentangan dengan hukum, otomatis itu akan berisiko kepada YouTuber atau selebgram itu sendiri," katanya.

Untuk diketahui, baru-baru ini selebgram Areta Febiola dan Deni Sukirno ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran turut serta mempromosikan situs judi online.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network