Pelantikan Pejabat oleh Bupati Hengki Diduga Maladministrasi, Berpotensi Dibatalkan

Adi Haryanto
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan saat melakukan pelantikan pejabat dan diduga maladministrasi karena telah melanggar aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKN sehingga berpotensi dibatalkan. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Proses pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan pejabat lainnya di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dilakukan Bupati Hengki Kurniawan diduga maladministrasi dan cacat hukum.

Pasalnya pelantikan yang dilakukan pada Jumat (26/8/2023) malam tersebut telah melanggar aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Ada dua pelanggaran administrasi yang jelas-jelas terjadi dalam pelantikan yang dilakukan Bupati Hengki Kurniawan. Makanya hasil dari proses pelantikan itu bisa dibatalkan," kata Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute, Moch Galuh Fauzi di Ngamprah, Senin (28/8/2023).

Galuh menerangkan sebagaimana peraturan Men-PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 bahwa Badan Kepegawaian Negara melakukan standarisasi terhadap assesment center instansi pemerintah dan menetapkan lembaga serta assesor yang memenuhi standar untuk melakukan assesment.

Berpedoman pada peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2019 Pasal 42 ayat 2 poin a disebutkan bahwa "Penyelenggara penilaian kompetensi  dengan pengakuan kelayakan (akreditasi) Kategori A dapat melakukan penilaian kompetensi paling tinggi jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan fungsional yang setara".

Berdasarkan hal tersebut maka yang berwenang untuk melakukan penilaian kompetensi pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama adalah penyelenggara yang sudah memiliki akreditasi kategori A dari BKN. Sehingga pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama setingkat kepala dinas di Pemda KBB mestinya dilakukan oleh pelaksanaan seleksi yang sudah memiliki akreditasi kategori A dari BKN.

"Kemarin penilaian kompetensi pejabat KBB yang rotasi mutasi termasuk yang eselon II, dilakukan oleh Pemprov Jabar yang akreditasinya kategori B, secara aturan itu tidak boleh. Kategori akreditasi B kewenangannya hanya melakukan kompetensi paling tinggi jabatan administrator/jabatan fungsional yang setara, sementara akreditasi A melakukan kompetensi paling tinggi JPT Pratama/jabatan fungsional yang setara," terangnya.

Pelanggaran lainnya adalah terkait dengan ketentuan Pasal 190 ayat (3) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Yang menyebutkan jika masa kerja pejabat yang bersangkutan dalam jabatan lama kurang dari dua tahun maka tidak dapat dipertimbangkan.

Sementara ada sejumlah pejabat yang dirotasi mutasi baru menjabat sekitar tujuh bulan, karena Bupati Hengki terakhir merotasi dan mutasi pejabat pada Februari 2023 lalu. BKN melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) bisa mengetahui data pejabat yang bersangkutan apakah sudah dua tahun atau belum di jabatan tersebut.

"Kan kemarin ada sejumlah pejabat yang baru tujuh bulan sudah dirotasi mutasi lagi, ada juga yang promosi. Banyaknya dugaan pelanggaran oleh BKPSDM dan Bupati Hengki sebagai pembina kepegawaian menimbulkan pertanyaan, apakah yang dilantik itu memang punya hubungan emosional kuat atau diduga ada transaksional," tanyanya.

Selain itu, sambung Galuh, adanya pengangkatan seorang camat dalam rotasi mutasi tersebut juga dinilai melanggar UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di Pasal 224. Poinnya bahwa pengangkatan camat bisa dibatalkan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, jika tidak sesuai ijazah diploma atau Sarjana Ilmu Pemerintahan, serta sertifikat profesi kepamongprajaan.

"Dulu waktu zaman Bupati Aa Umbara tahun 2019 melantik Camat Ngamprah yang gelarnya Sarjana Agama Hengki protes, jejak digitalnya ada. Sekarang dia malah melakukannya," sindir Galuh.

Menurutnya karena telah terjadi pelanggaran, BKN harus turun tangan dan sangat sangat mungkin membatalkan pelantikan itu. Seban darimana dasarnya orang baru ditempakan enam bulan sudah dipindah. Prestasinya apa, kesalahannya apa, harus jelas tidak semata hal prerogatif Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Contohnya ada beberapa daerah yang pelantikannya dibatalkan, sehingga sangat terbuka peluang hasil pelantikan pejabat di Pemda KBB oleh Bupati Hengki akhir pekan lalu juga akan dibatalkan. Implikasi dari dipaksakannya melantik orang yang belum dua tahun berada di dalam jabatan lamanya, ialah merit sistem yang selama ini KBB dianggap baik tapi implementasinya menabrak aturan yang ada.

"Ini harus menjadi perhatian bersama para pemangku kebijakan dan pemerhati pemerintah. Saya mendorong agar komisi I DPRD KBB membentuk pansus untuk menyelidiki dugaan berbagai pelanggaran tersebut dan saya bersama lembaga kajian SDI akan melaporkan pelantikan yang telah terlaksana itu kepada KASN, BKN, dan Kemendagri," tegasnya.

Seperti diketahui pada pelantikan di akhir masa jabatan Bupati Hengki Kurniawan, selain melantik 4 jabatan pimpinan tinggi pratama hasil seleksi terbuka atau open bidding juga sejumlah pejabat eselon III dan pengisian kekosongan jabatan lainnya.

Untuk jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) oleh Camat Lembang Dudi Supriadi. Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, Ani Rosliyanti menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kemudian, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Ibrahim Aji, menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan  Sekretaris Bapenda, Toni Prihantoro menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP). (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network