Aksi pertama dilakukan pada akhir Juli 2023 dan aksi kedua dilakukan pada pertengahan Agustus 2023 kemarin.
"Ada ratusan rokok diambil pelaku serta beberapa ponsel dan barang berharga lainnya di dalam toko," ungkap Aji.
Tak lama setelah aksi pencurian kedua, polisi lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Jimy. Polisi pun lakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku.
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menjual barang-barang hasil curiannya itu untuk lifestyle yakni untuk dipakai judi online," katanya.
Polisi menerapkan pasal 363 KHUPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait