Penegak Hukum Diminta Perluas Fokus Penanganan Judol hingga Lembaga Keuangan

Abbas Ibnu Assarani
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id  - Penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta untuk memperluas fokus dalam memberantas judi online (judol). 

Penanganan kasus tidak seharusnya berhenti pada pelaku dan operator lapangan saja, tetapi juga harus menyasar bank dan lembaga keuangan non-bank yang turut memfasilitasi transaksi melalui pembukaan rekening.

Berdasarkan data yang dihimpun Indonesian Audit Watch (IAW) dalam sepuluh tahun terakhir, jutaan rekening telah disalahgunakan untuk aktivitas judi online. Bareskrim Polri tercatat berhasil membekukan dana senilai Rp194,7 miliar dari 865 rekening selama Januari-Mei 2025 dan sebanyak 811 rekening kembali disita dengan total nilai mencapai Rp154,3 miliar pada Agustus ini.

Di tingkat daerah, upaya pemberantasan turut dilakukan. Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat jual-beli rekening dengan mengamankan 713 kartu ATM dan 370 buku tabungan. Sementara itu, Polresta Sidoarjo menemukan jaringan penjualan data identitas ke luar negeri, termasuk ke Kamboja dan Taiwan.

Kendati begitu, langkah-langkah yang diambil sejauh ini belum menyentuh akar persoalan. Tindakan yang dilakukan dinilai masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan jumlah rekening aktif dan tidak aktif yang digunakan untuk kegiatan perjudian daring.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network