BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ditreskrimum Polda Jabar menangkap 6 gadis belia asal Bandung berinisial ASN, ISN, TH, PWA, ZHP, dan DPY karena mempromosikan situs judi online.
Selain menangkap pelaku berumur belasan tahun ini, polisi juga turut mengamankan beberapa akun media sosial, ponsel serta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk pembayaran endorsement situs judi online.
"Mereka ini, melakukan endrosmen judi online," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda, Rabu (30/8/2023).
Ibrahim menjelaskan, mereka yang diamankan melakukan pemasaran serta mengajak orang untuk mendistribusikan atau mentransmisikan situs perjudian di akun media sosial para gadis belia tersebut.
"Pada saat menerima endorse tersebut itu sudah dikategori melanggar hukum pidana, di mana para tersangka kemudian menerima bayaran dari admin yang merekrutnya kemudian mempromosikan judi online sehingga dengan cara tersebut ini sudah mengandung tindak pidana," jelasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait