JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama dengan tersangka pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dinilai belum lengkap. Akhirnya berkas dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Begitu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana seperti dikutip pada Rabu (30/8/2023).
“Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG,” ujar Ketut.
Oleh karenanya, lanjut Ketut, berkas yang dikembalikan itu untuk dilengkapi kembali oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
“Perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” jelas Ketut.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait