"Hal ini penting untuk dilakukan agar kualitas pendidikan tetap terjaga dan perguruan tinggi kemudian tidak serta merta mudah meluluskan mahasiswanya dengan mudah akibat aturan baru ini," tuturnya.
Selain itu, sebelum aturan ini diimplementasikan, kebijakan ini perlu dipersiapkan dengan baik dan juga kerja sama semua pihak, seperti pemerintah, perguruan tinggi, dosen, hingga mahasiswa itu sendiri.
Kedua, imbuh Ike, Partai Perindo meminta Kemendikbud Ristek untuk membentuk badan pengawas agar implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dapat terimplementasi dengan maksimal di lapangan.
"Adanya dewan pengawas yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia juga sebagai bentuk pencegahan adanya oknum perguruan tinggi yang nakal. Sehingga perguruan tinggi tidak serta merta semakin mudah memberikan ijazah kepada mahasiswanya. Selain itu, aturan baru ini diharapkan dapat menghilangkan praktek-praktek "berani bayar berapa" untuk mendapatkan ijazah," ucapnya.
Ketiga, Partai Perindo menghimbau kepada seluruh mahasiswa di Indonesia agar memanfaatkan aturan baru ini untuk lebih meningkatkan kreativitasnya sebagai mahasiswa. Dengan tidak lagi membuat skripsi, tesis dan disertasi sebagai syarat kelulusan, maka kampus bisa menggantinya dengan metode kelulusan lain.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait