Oleh karena itu, lanjut Ike, selain menjadi terobosan baru, aturan baru ini diharapkan dapat menghilangkan budaya plagiarisme di kalangan mahasiswa. Sehingga, aturan baru ini harus disambut dengan baik oleh seluruh pihak.
"Dengan catatan, pemerintah melalui Kemendikbud Ristek membentuk dewan pengawas yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia agar aturan baru ini dapat terimplementasi dengan maksimal," ucap Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan 2 ini.
Sebagai partai politik yang memiliki sensitifitas dalam isu sosial, perempuan dan anak, kata Ike, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo.
Pertama, Partai Perindo mengapresiasi keputusan Kemendikbud Ristek yang tidak mewajibkan skripsi, tesis dan disertasi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa D-4 atau S-1, S-2 dan S-3. Hal ini menjadi terobosan yang bagus bagi dunia pendidikan.
Akan tetapi, Kemendikbud Ristek jangan hanya membuat aturan saja, lalu kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada perguruan tinggi dalam menentukan mekanisme kelulusan selain skripsi, tesis dan disertasi. Bagi Ike, kementerian juga harus membuat standar terhadap tugas akhir pengganti skripsi, tesis dan disertasi tersebut.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait