Lokasi tersebut merupakan lahan yang sebelumnya sempat direncanakan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage.
"Kita ada lahan di sini 25 hektar milik Pemkot. Ini akan jadi lokasi tempat penampungan sementara," kata Ema, Rabu (6/9/2023).
Ia menerangkan, skema di tempat yang akan dijadikan TPS sementara, tidak dikubur seperti di Tegalega, namun dibuang seperti biasa.
"Lahan yang digunakan ini 2 hektar. Rencana 1 sampai 2 hari pengerjaan lahan ini akan selesai, jadi setelah itu sampah bisa dibuang ke sini," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandung pun telah membuat TPS Sementara di Tegalega dan Pasir Biru.
Di luar itu, Ema meminta para camat untuk mengedukasi masyarakat untuk memilah dan memilih sampah, juga melibatkan pemlung untuk memilih sampah anorganik.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait