BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi modus penipuan berupa surat tilang elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp (WA). Surat tilang elektronik tersebut dikirim berupa file dengan format aplikasi (apk) maupun Portable Document Format (PDF).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidak mengirimkan konfirmasi surat tilang elektronik dengan format apk maupun PDF via WhatsApp.
Selama ini, lanjut Kompol Eko, pihaknya selalu mengirimkan surat tilang elektronik menggunakan jasa kurir yang dikirim langsung ke alamat pelanggar aturan lalu lintas.
"Surat konfirmasi dikirimkan melalui PT Pos jadi bukan melalui WA, langsung ke alamat tempat tinggal," ucap Eko saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Eko pun meminta masyarakat untuk mengabaikan file surat tilang elektronik yang dikirim via WhatsApp tersebut. Menurutnya, file tersebut berisi malware yang dapat digunakan untuk mencuri data.
"Kalau yang saya terima itu bukan apk tapi pdf, cuma sekarang ini kan banyak penipuan dengan menggunakan apk untuk menghack hp korban, hingga mengambil uang di rekening," ungkapnya.
Eko mengatakan, penipuan dengan modus mengirimkan file surat tilang elektronik telah membuat masyarakat resah. Meski belum ada korban, telah banyak warga yang menanyakan alur penyelesaian tilang elektronik.
"Belum (ada korban), itu random dan memang belum ada laporan yang menjadi korban penipuan. Cuma kemarin banyak masyarakat yang nanya apakah benar basis penilangan etle melalu itu," katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan adanya dugaan penipuan dengan modus pengiriman surat tilang elekronik via pesan singkat.
Saat ini, Polrestabes Bandung juga telah menyiapkan salurab siaga (Hotline) yang siap melayani berbagai aduan termasuk tilang elektronik.
"Masyakat hati-hati, hangan mudah percaya, kalau butuh informasi, bingung, silakan hubungi cal center 110 atau WA Kang Busar di 082130201996. Masyarakat yang mau menanyakan soal tilang silakan wa di situ," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait