BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Laporan adanya pelanggaran maladministrasi dalam rotasi, mutasi, dan promosi pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah dilaporkan ke BKN dan KASN.
Direktur Sundanesia Digdaya Institute (SDI), Moch Galuh Fauzi mengatakan, telah melakukan pelaporan secara langsung ke Kemendagri melalui Ditjen Otda. Mereka menyambut baik dan Kemendagri juga akan melakukan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan.
"Laporan itu sudah ditindaklanjuti BKN dan KASN, di BKN sudah turun disposisi ke Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) dan akan melakukan investigasi langsung ke KBB," ucapnya, Senin (18/9/2023).
Pihaknya melaporkan pelanggaran aturan yakni pelanggaran Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Pasal 42 ayat 2 poin a. Terkait penyelenggara penilaian kompetensi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Pratama dengan akreditasi kategori A yang selama ini sangat dijaga oleh BKN dan KASN.
Kedua terkait dengan ketentuan Pasal 190 ayat (3) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Yang menyebutkan jika masa kerja pejabat yang bersangkutan dalam jabatan lama kurang dari dua tahun maka tidak dapat dipertimbangkan untuk dilakukan rotasi, mutasi, dan promosi.
"Kami sedang menguji konsistensi BKN dan KASN terkait kebijakan yang harus dijadikan dasar dalam pelaksanaan dan pengangkatan pejabat. Sebab proses seleksi JPT Pratama kemarin tidak memenuhi standar yang telah ditentukan oleh aturan yang ada dan ini sifatnya bukan pelanggaran administrasi tapi sudah masuk pelanggaran prinsip," tegasnya.
Menurutnya, kalaupun rekomendasi dari BKN, KASN, dan Kemendagri soal rotasi, mutasi, dan promosi, keluarnya setelah Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan selesai menjabat, tidak apa-apa. Hal tersebut tetap bisa dijadikan dasar oleh Pj Bupati KBB untuk mengeksekusinya keputusan dari BKN, KASN, dan Kemendagri.
Sesuai peraturan perundang-undangan seorang Pj diberi kewenangan untuk membatalkan perizinan dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya. Serta membuat kebijakan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Apalagi berdasarkan pernyataan Ketua Pansus Rotasi Mutasi dan Promosi DPRS KBB bahwa dalam proses pelantikan oleh Bupati Hengki Kurniawan tidak sesuai dengan rekomendasi Tim Penilai Kinerja (TPK). Padahal dalam PP 11 tahun 2017 di pasal 191 bahwa rotasi mutasi pegawai bisa dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) jika sudah ada pertimbangan dari TPK.
Sehingga jelas amanat dari PP tersebut ialah bagaimana mekanisme bahan mentah menjadi bahan jadi. Bahan mentahnya pertimbangan TPK, bahan jadinya adalah keputusan bupati sebagai PPK. Alhasil sungguh salah apabila bahan jadi (keputusan Bupati) tersebut tidak berdasarkan bahan mentah atau pertimbangan TPK.
Sebagai contoh, dengan memaksakan pelantikan tiga camat yang harus disekolahkan dulu karena bukan Sarjana Ilmu Pemerintahan dan belum mengikuti diklat kepamongprajaan. Di sisi lain sudah ada tiga orang ASN yang dibiayai oleh APBD telah mengikuti diklat kepamongprajaan yaitu Jaja Kabid di Kesbangpol, Hilman Sekcam Rongga yang kini menjadi salah satu kabid di Disdukcapil serta Sekcam Sindangkerta Asep BM.
"Jadi logikanya sudah gak masuk akal dan terlihat memaksakan memilih tiga nama lain di luar nama yang sudah memenuhi persyaratan untuk seorang camat," terangnya.
Galuh mempertanyakan apakah ada kehadiran tim lain selain TPK? Mengingat sejak awal pelantikan sering kali mendengar isu adanya tim yang dinamakan tim alfa yang bisa mempengaruhi keputusan Bupati Hengki Kurniawan. Bukan kebetulan apabila mereka yang sejak awal dianggap sebagai tim alfa secara nyata dan jelas bisa promosi dalam waktu singkat dan ditempatkan pada pos-pos strategis.
"Persoalan ini harus dilakukan investigasi khusus dan serius oleh BKN dan KASN agar kedepan tidak ada lagi ada ASN yang menjadi TPK bayangan di KBB," pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait