CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Puluhan warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, pada Senin (18/9/2023).
Puluhan warga itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah. Mereka sebelumnya ada yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan yang membuang sampai ke Sungai Citopeng.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap 46 warga yang melakukan pembuangan sampah. Termasuk yang membuang sampah ke Sungai Citopeng dan hasil OTT yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.
"Tapi yang hadir hari ini ada 35 orang, yang tidak hadir 11 orang. Yang tidak hadir kita lakukan pemanggilan ulang, kalau tetap gak hadir nanti dihadirkan paksa," ucap Ranto.
Dari puluhan pelanggar yang hadir, hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan sanksi denda dari mulai Rp20 ribu hingga Rp100 ribu. Sedangkan tiga orang remaja yang masih dibawah umur yang membuang sampah ke sungai ditunda sidangnya hingga pekan depan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait