Jalani Sidang, Pembuang Sampah ke Sungai Citopeng Cimahi Didenda Rp20 Ribu

Rizal Fadillah
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi. (Foto: cimahikota.go.id)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cimahi, Agnes Renita mengatakan, berdasarkan hasil sidang yang sudah dilaksanakan, hakim memberikan vonis denda Rp20 ribu sampai Rp100 ribu terhadap para pelanggar.

"Hari ini dendanya ada yang Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu," ujar Agnes.

Agnes menilai, keputusan yang dibuat hakim terhadap para pelanggar yang membuang sampah sembarangan sudah cukup adil. Dimana salah satu pertimbangannya hakim melakukan profilling terlebih dahulu baru menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar.

"Keputusan dari hakim sudah cukup adil karena dilihat juga profiling dari masyarakatnya. Hakim kan gak langsung memutuskan, melihat dulu sementara profilling orangnya seperti apa baru diputuskan dendanya," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network