"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar bisa mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Hanya tiga peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB," kata Nurudin.
Seleksi kompetensi bidang dengan bobot 60 persen terdiri atas praktik kerja (bobot 35 persen), psikotes (30 persen) serta wawancara moderasi beragama (35 persen).
"Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak bisa menunjukan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur," tegasnya.
Sedangkan untuk seleksi calon PPPK Kemenag, lanjut Nurudin, hanya dilakukan dalam dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag berdasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait