Pendaftaran dibuka secara daring dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal serta ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
"Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu pilihan formasi. Jika terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri," ujar Nizar.
Nizar mengatakan, informasi seputar seleksi CPNS dan PPPK Kemenag dapat diakses lewat Pusaka Superapps Kemenag.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menjelaskan, seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) serta seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi kompetensi dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 40 persen, terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU) serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait