Kabar Gembira untuk UMKM! Tiktok Shop Dilarang buat Jualan hanya Boleh Iklan, Aturan Segera Diteken

Iksan Permana SP
Tiktok Shop dilarang buat jualan hanya boleh iklan, aturan segera diteken Mendag. Foto: Dok iNews.id

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa ia akan segera menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 mengenai Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Menurut Mendag Zulhas, TikTok akan diperbolehkan hanya untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, namun tidak diizinkan untuk melakukan transaksi langsung.

Pernyataan ini disampaikan setelah ia menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/9/2023).

"Dalam rapat ini, kami membahas pengaturan perdagangan elektronik, terutama dalam hal social commerce. Kami telah sepakat untuk segera menandatangani revisi Permendag, yaitu revisi Permendag 50/2020," kata Zulhas kepada media.

Mendag Zulhas menjelaskan bahwa dalam revisi Permendag 50/2020, platform sosial commerce seperti TikTok hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak boleh melakukan transaksi langsung.

"Transaksi langsung tidak diizinkan lagi. Platform sosial commerce ini hanya boleh digunakan untuk keperluan promosi, seperti halnya televisi yang memperbolehkan iklan tetapi tidak dapat menerima pembayaran langsung. Mereka berfungsi sebagai platform digital untuk mempromosikan produk atau jasa," jelasnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network