Mendag juga menegaskan bahwa platform media sosial dan e-commerce harus tetap terpisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
"Kami tidak akan mengizinkan adanya penyatuan antara media sosial (social commerce) dan e-commerce. Ini adalah upaya untuk memisahkan keduanya sehingga algoritma dan data pribadi tidak dapat disalahgunakan untuk kepentingan bisnis," tegasnya.
Lebih lanjut, Zulkifli mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuat daftar positif (positive list) untuk membatasi produk-produk impor yang dapat masuk ke dalam negeri.
"Kami sekarang menyebutnya sebagai daftar positif. Hanya produk-produk tertentu yang diizinkan masuk. Sebelumnya, kita memiliki daftar negatif yang mencantumkan produk yang dilarang kecuali yang diizinkan. Sekarang, yang diizinkan akan dicantumkan dalam daftar positif. Sebagai contoh, produk batik tidak perlu diimpor karena sudah tersedia di dalam negeri," jelasnya.
Selain itu, produk impor akan dikenakan persyaratan yang sama dengan produk-produk dalam negeri, seperti sertifikat halal untuk makanan dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) untuk produk kecantikan.
"Produk elektronik juga harus memenuhi standar tertentu untuk memastikan keaslian barang. Ini bertujuan agar produk impor diperlakukan sama dengan produk dalam negeri atau produk yang dijual secara offline," tambah Zulhas.
Selain itu, dalam regulasi terbaru ini, platform media sosial juga tidak diizinkan untuk berperan sebagai produsen. Selain itu, dalam satu transaksi, produk impor minimal harus bernilai USD100.
"Revisi Permendag ini telah diputuskan hari ini, dan saya akan segera menandatangani Permendag yang diperbarui, yang akan menjadi Permendag untuk tahun 2023," pungkasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait