JuaraNews, Bandung - Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berangsur padam.
Karena itu, status darurat penanganan TPA Sarimukti yang berakhir 25 September 2023 dan tidak diperpanjang.
"Alhamdulillah sudah berhasil dipadamkan. Oleh karena itu, status darurat yang berakhir hari ini tidak diperpanjang," ucap, Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Senin (25/9/2023).
Meski begitu, Bey tetap menegaskan bahwa Pemda Kabupaten/Kota di Bandung Raya harus tetap berkomitmen mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.
"Kalau caranya tetap sama seperti ini, ya, ini akan berulang terus. Kita tidak mau seperti itu. Harus ada perubahan pola," tegasnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait