50 Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Cimahi Kembali Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

Rizal Fadillah
50 Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Cimahi Kembali Jalani Sidang Tipiring. (Foto: cimahikota.go.id)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 50 pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Cimahi kembali menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada Senin (25/9/2023).

Puluhan pelaku pembuang sampah yang diseret ke meja hijau tersebut merupakan warga yang sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Tercatat ada 61 orang yang terjaring di sejumlah lokasi dan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena buang sampah sembarangan.

"Yang kita panggil itu ada 61 orang hasil OTT kemarin, tapi yang datang ada 50 orang. Jadi ada 11 yang mangkir," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.

Ranto menegaskan, puluhan warga yang terjaring OTT tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut disebutkan, dilarang buang sampah sembarang, termasuk ke aliran sungai dan sebagainya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network