Produsen Besar Terjun ke Social Commerce, Pemkot Bandung: Pelaku Ekonomi Kebanting

Aqeela Zea
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah tanggapi soal TikTok Shop. Foto: Istimewa

Maka dari itu, lanjut Elly, pihaknya mendukung upaya pemerintah pusat dalam pengawasan pelaku usaha menggunakan media elektronik. Hal tersebut sejalan dengan isu yang beredar yaitu medsos yang menjadi alat transaksi jual beli.

"Kami di daerah mengikuti (aturan pusat), karena ada aturan tegas bahwa platform media sosial dengan media ekonomi itu dipisah," tegasnya.

Sekadar informasi, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan, social commerce hanya boleh untuk mempromosikan produk. Dalam aturan baru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti TikTok Shop, Instagram hingga Facebook untuk melakukan transaksi jual beli. 

Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. 

Dengan demikian, pemerintah akan memisahkan media sosial dengan social commerce.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network