Secara hukum, kataFachrizal, polisi tidak boleh menolak alasan tersebut. Pembuatan unsur-unsur itu di persidangan bukan di penyidik.
"Sampai hari ini keadilan jauh belum ditegakkan," ujarnya.
Kedua yakni terkait pasal perlindungan anak. Ia menyebut, laporan LPSK hampir 40 persen korban tragedi Kanjuruhan adalah anak anak.
"Saya kira ini harus diperiksa kok bisa menurunkan personil lengkap menembakkan gas air mata apalagi diketahui gas air mata yang digunakan sudah kadaluarsa di bawah pertandingan yang penontonnya anak-anak," terangnya.
Fachrizal menegaskan, hingga saat ini penyelidikan polisi belum mengarah ke sana. LPBHNU mendesak polisi segera memeriksa Brimob, Kapolda, untuk dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran disiplin etik ketika mengerahkan pasukan gas air mata.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait