BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyoroti mahalnya tarif parkir kendaraan roda dua maupun roda empat di Kota Bandung yang sempat viral di media sosial (medsos).
Diketahui, tarif parkir sampai tembus Rp10 ribu untuk kendaraan bermotor Bey, menegaskan biaya parkir terlalu mahal tidak dibenarkan, jika melebihi tarif normal bisa disebut pungutan liar atau pungli.
"Masalah parkir Rp10 ribu tidak boleh seharusnya. Saya minta tidak ada pungli lagi lah, transparan kan saja semuanya," tandas bey di Gedung Sate. Kota Bandung, Selasa (3/10/2023).
Bey meminta pungutan liar tidak terjadi lagi di ibu kota Provinsi Jawa Barat. Apalagi Kota Bandung sampai disebut kota pungli karena persoalan biaya parkir yang terlalu mahal.
"Di Media Sosial (Medsos) Bandung kota pungli, malu walau urusnya Kota Bandung kita tidak lepas tangan karena bandung bagian dari Jawa Barat dan ini (Bandung) ibu Kota," kata bey.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
