Jadi Temuan BPK, Ratusan Kendaraan Dinas Pemda KBB Bermasalah Pajak hingga Rp400 Juta

Adi Haryanto
Petugas melakukan pengecekan kendaraan yang terparkir di lingkungan Pemda KBB terkait dengan kepatuhan pemiliknya dalam membayar pajak, Jumat (25/9/2026). Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Sebanyak 215 kendaraan dinas di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tersangkut berbagai persoalan.

Mulai dari STNK hilang, BPKB belum tertelusur dan entah dimana keberadaannya, kendaraan rusak berat, hingga masih ada yang menunggak pajak.

Hal itu menjadi perhatian khusus serta haris ditindaklanjuti Pemda KBB karena telah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) sebagai aset daerah yang tercatat.

Terkait hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bandung Barat, melakukan penertiban kewajiban pajak kendaraan dinas.

"Kegiatan ini bagian dari upaya kita memastikan kendaraan dinas pemerintah tertib pajak dan tertib administrasi. Masyarakat diajak taat pajak, Pemerintah Daerah harus jadi contoh," kata Kepala Bapenda KBB, Rina Marlina, Jumat (25/9/2026).

Ia menegaskan kendaraan dinas milik Pemerintah harus tertib pajak, tertib administrasi, dan tertib dalam pengelolaan aset. Sehingga langkah penertiban ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan soal keteladanan.

Rina menjelaskan, kendaraan dinas merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) yang harus dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, peran masing-masing lembaga dibedakan, Bapenda menangani aspek pendapatan dan perpajakan, BKAD mengelola aset, P3DW/Samsat memberikan pelayanan teknis perpajakan kendaraan.

Sementara perangkat daerah sebagai pengguna wajib memastikan kendaraan yang diurusnya bebas dari keterlambatan maupun masalah administrasi. Adapun tunggakan pajak kendaraan pribadi milik Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih.

Kepala Bidang Penagihan Bapenda KBB, Paramita Ariyanti memaparkan kesulitan penanganan 215 kendaraan yang bermasalah.

Menurutnya, tidak semua sekadar telat bayar, tapi ada yang STNK-nya hilang, BPKB-nya belum ditemukan, bahkan ada yang sudah rusak berat sehingga statusnya perlu diputuskan bersama kepolisian dan instansi terkait.

Perlakuannya tidak sesederhana itu, karena melibatkan pihak-pihak terkait seperti Samsat dan kepolisian. Selain kendaraan dinas, pihainya juga menginventarisir ASN yang belum melunasi PKB kendaraan pribadi.

"Surat pemberitahuan sudah disebar ke masing-masing perangkat daerah, rencana rekonsiliasi dengan P3DW akan dilakukan awal Oktober 2026," ujarnya.

Sementara itu, Kepala P3DW Bandung Barat, Daili Setiaji menyebutkan, tunggakan pajak kendaraan dinas yang teridentifikasi berkisar Rp200–400 juta dan belum mencapai miliaran, namun tetap harus diselesaikan secara tuntas.

Sementara tunggakan kendaraan pribadi milik ASN nilainya jauh lebih besar, diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.

"Nilai tunggakan kendaraan dinas sekitar Rp200 hingga Rp400 juta, kalau untuk kendaraan pribadi ASN, nilainya diperkirakan lebih dari Rp1 miliar," sebutnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network