BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran direksi BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat diminta untuk segera mengundurkan diri dari jabatan bila maju mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif 2024 (Pileg) 2024.
Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Mohammad Taufiq Budi Santoso, pengunduran diri harus dilakukan karena sesuai dengan aturan perundang-undangan yang meminta agar pejabat negara harus netral dalam Pemilu 2024.
"Ya, saya pikir itu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan. Bahwa kita harus netral dalam pemilu baik itu ASN maupun BUMN," ucap Budi, Rabu (4/10/2023).
Budi mengatakan, jika ASN dan jajaran direksi BUMD di Jabar yang kedapatan tidak mengundurkan diri dan ikut serta dalam pemilu, maka akan ada sanksi tegas. Dia meminta agar para pegawai di lingkungan Pemprov Jabar tidak terlibat politik praktis.
"Ya, mestinya ada peringatan, pemberitahuan kepada yang bersangkutan untuk tidak lagi melanjutkan atau ya dia pilih, kalau dia memilih kegiatan partai politik ya dipersilahkan untuk mundur," katanya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait