Untuk diketahui, sesuai dengan Permendikbud Ristek RI Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan dijelaskan bahwa Perundungan merupakan Kekerasan fisik seperti tawuran atau perkelahian massal, penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku, pembunuhan, dan/atau perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik.
Selanjutnya, dalam ketentuan peraturan perundangundangan, dan/atau Kekerasan psikis seperti pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, intimidasi, teror, perbuatan mempermalukan di depan umum, pemerasan, dan/atau perbuatan lain sejenis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.
Sebelumnya, Koordinator Tim Rooters, Sabarina Nur Sarah mengaku, telah berkomunikasi dengan aparat berwenang. Hal itu karena kasus kekerasan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui jalur hukum dan musyawarah.
"Setelah mendapat laporan pada Senin, 2 Oktober 2023 malam, tim langsung datang ke sekolah untuk mendalami kejadian tersebut pada Selasa 3 Oktober 2023 pagi," ungkap Sabrina.
Tim Roots langsung melaporkan ke Dinas Pendidikan melalui Pembinaan dan Pengembangan SMP (PPSMP). Diketahui, bahkan video kekerasan yang viral terhadap satu remaja oleh tiga teman sebayannya serta satu orang perekam video yang terjadi di luar lingkungan sekolah.
"Informasi yang didapat dari aparatur yang berwenang, sekolah dan korban, kesimpulan sementara bahwa kasus ini tidak termasuk dalam kategori perundungan. Hal ini karena kekerasan tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan dan sebelumnya berteman baik," imbuhnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait