BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari Tamara Bleszynski atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kakak kandungnya, Ryszard atau Rick Bleszynski.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, untuk saat ini Tamara Bleszynski masih berstatus sebagai terlapor.
"Iya (dalam waktu dekat akan gelar perkara). Masih menunggu pelaksanaan gelar perkara," ucap Ibrahim saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).
Jika nantinya Tamara Bleszynski ditetapkan sebagai tersangka, kata Ibrahim, pihaknya bakal kembali memintai keterangan dari sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Jika masuk dalam tahap sidik sudah pasti akan mengembangkan pemeriksaan. Jadi ada kemungkinan beberapa kesaksian yang akan di dalami," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Rick Bleszynski melaporkan sang adik ke Polda Jabar terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan dimasukkan pada 7 April lalu.
Kuasa hukum Ricky, Susanti Agustina, mengatakan Tamara Bleszynski sudah diperiksa sekitar tiga kali di Polda Jawa Barat.
"Mengenai perkara lainnya, Tamara kan dilaporkan Pak Rick di Polda Jawa Barat mengenai UU ITE," kata Susanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Laporan Rick terkait konten Tamara Bleszysnki di media sosial. Rick menilai konten itu telah mencemarkan nama baiknya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait