Penjegalan Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat Dinilai Cederai Demokrasi

Aqeela Zea
Anies Baswedan saat hadir dalam acara Change Indonesia di Gedung Indonesia Menggugat. (Foto: Ist)

"Kami mempertanyakan Pj Gubernur Jawa Barat yang pernah menjadi Kabiro Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kenapa orang lain boleh menggunakan fasilitas publik sedangkan kami tidak boleh? Gedung Indonesia Menggugat, selayaknya situs bersejarah adalah ruang publik di mana publik bisa berkegiatan, berserikat, berkumpul, dan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi," ucap Andreas, Senin (9/10/2023).

Untuk diketahui, ini bukan pertama kalinya GIM digunakan untuk acara diskusi. Pada Juni 2023, GIM pernah dipakai oleh kelompok relawan di Bandung untuk menguatkan dukungan bagi bacapres dari PDIP, Ganjar Pranowo. Acara tersebut bahkan dihadiri langsung oleh Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono.

Andreas pun meragukan netralitas Pemprov Jabar sebagai aparatur sipil negara yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 1/2015. Ia menilai, penarikan izin sepihak oleh Pemprov Jabar merupakan bentuk tekanan terhadap lawan politik.

Apalagi, Presiden Jokowi sendiri pernah menggunakan Istana Negara untuk konsolidasi ketua umum partai pada Mei 2023.

"Seharusnya, Pemprov Jabar dapat bersikap adil dan netral dalam situasi politik yang berkembang saat ini. Jika acara-acara lain yang dihadiri tokoh dengan jabatan resmi politik diziinkan, lalu kenapa kami tidak boleh dengan alasan ada unsur kegiatan politik? Bukankah acara Juni lalu juga mengandung unsur politik?" papar Andreas.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network