Terkait penambahan tersebut, kata Airlangga, pemerintah tengah mengkaji kebijakan pembuatan regulasi yang memungkinkan pelibatan pihak swasta melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
“Caranya tentu mengubah perpres sehingga memungkinkan pihak swasta bisa ikut di dalam pengembangan jaringan gas kota. Nah, tentu pengembangan ini membutuhkan revisi daripada peraturan presiden, sehingga dalam peraturan presiden nanti akan ditunjuk Menteri ESDM sebagai penanggung jawab untuk kerja sama KPBU,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait