Hanya saja, tidak semua kendaraan bermotor berhak mendapat diskon pajak dan bebas bea balik nama. Program ini khusus untuk kendaraan yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai ketetapan Bapenda Jabar selama periode program berjalan.
Lalu, ada pula program diskon pajak yang terbagi ke dalam beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku. Yang pertama, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2 persen.
Kedua, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4 persen. Kemudian, pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar 6 persen.
Syarat berikutnya, pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8 persen. Terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10 persen.
“Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen,” pungkasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait