Jangkau Lebih Banyak Masyarakat, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jabar Resmi Diperpanjang

Rizal Fadillah
Pajak kendaraan bermotor. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Program Pemutihan Pajak yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat resmi diperpanjang. Kebijakan ini diambil agar bisa lebih luas menjangkau masyarakat.

 

Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar yang dikeluarkan pada Selasa (25/3/2025).

Semula, Program Pemutihan Pajak ini mengalami perubahan sebelumnya berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dengan keputusan baru tersebut, maka program ini berlaku sampai 30 Juni 2025.

"Respon masyarakat terhadap program ini sangat positif, maka dari itu, program pemutihan ini diperpanjang agar bisa menjangkau lebih banyak masyarakat," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, Rabu (26/3/2025).

Layanan pembayaran pajak bisa memanfaatkan teknologi digital melalui aplikasi. Bagi yang ingin datang secara langsung, kantor Samsat akan beroperasi setiap hari, termasuk hari Minggu.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network