Mantan Karyawan Curi HP Senilai Rp130 Juta di BEC Bandung Demi Bayar Utang

Agus Warsudi
Bandung Elektronik Center (BEC). (Foto: iNewsJabar)

"Total kerugian Rp130 juta karena handphone yang dicuri pelaku, bagus (mahal) semua. HP yang sempat dijual kami sita dari penadah sebagai barang bukti," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka WD ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHPIdana tentang Pencurian dengan Pemberatan. WD terancam hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka WD mengaku, menjual 10 HP mahal dengan total harga Rp6 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar utang. Namun saat ditanya utang apa yang menjeratnya, WD enggan menjawab.

"Untuk bayar utang pak," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network