"Total kerugian Rp130 juta karena handphone yang dicuri pelaku, bagus (mahal) semua. HP yang sempat dijual kami sita dari penadah sebagai barang bukti," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka WD ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHPIdana tentang Pencurian dengan Pemberatan. WD terancam hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka WD mengaku, menjual 10 HP mahal dengan total harga Rp6 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar utang. Namun saat ditanya utang apa yang menjeratnya, WD enggan menjawab.
"Untuk bayar utang pak," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait