Kuota Buangan Sampah Terpilah di Zona 1 TPK Sarimukti Ditambah

Abbas Ibnu Assarani
TPA Sarimukti. (Foto:Istimewa)

“Pada tanggal 7 Oktober telah dilakukan penataan lahan oleh satgas seluas 1,37 hektar untuk menampung sampah baru dan disepakati penambahan kuota baru pembuangan sampah di Zona 1 TPA Sarimukti untuk empat daerah tersebut,” kata Prima. 

“Dengan penambahan, maka kuota untuk Kota Bandung menjadi 3.424 ritase terdiri dari 3.425 ritase tambahan dan -1 ritase sisa. Kota Cimahi, sisa kuota 105 ritase ditambah 685 ritase total 790 ritase. Kabupaten Bandung Barat sisa 0 ritase ditambah 628 ritase total menjadi 628 ritase lagi. Kabupaten Bandung sisa kuota -0,5 ritase ditambah 970 ritase total menjadi 969,5 ritase,” ujarnya. 

Prima menjelaskan, jumlah ritase tersebut dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas sampah di truk sebesar 0,35 ton per meter kubik sehingga selama masa darurat truk yang diizinkan masuk ke TPK Sarimukti adalah truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik. 

“Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona 1 sampai dengan 12 November 2023,” ujar Prima. 

“Selama pengoperasian Zona 1 TPK Sarimukti, jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB setiap harinya,” tambah Prima. 

Mengingat terbatasnya volume zona darurat, Prima menegaskan, DLH Jabar akan melaksanakan pemantauan secara berkala dan dilaporkan kepada masing-masing kabupaten dan kota untuk dipedomani. (*)

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network