Ono Surono Minta KKP dan BPH Migas Tunda Peraturan Baru BBM Subsidi Nelayan

Abbas Ibnu Assarani
Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono (kiri). (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Para nelayan di Pantura Indramayu, Jawa Barat mengeluhkan kebijakan baru yang mengharuskan mereka menggunakan aplikasi untuk mengisi BBM, sehingga menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan nelayan. 

Perihal tersebut terungkap saat para nelayan mengadukan langsung permasalahan tersebut kepada Ono Surono, Anggota Komisi IV DPR RI di Tempat Pelelangan Ikan Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Ketua KUD Misaya Mina Eretan Wetan, Rasgianto mengungkapkan, nelayan di wilayahnya sekarang harus berurusan dengan persyaratan baru yang mencakup memiliki nomor telepon seluler, email terverifikasi, serta mengunggah foto diri dan selfie pemilik kapal untuk mengisi BBM solar. 

Hal ini membuat beberapa nelayan merasa terbebani dengan aturan baru yang tiba-tiba diterapkan tanpa adanya sosialisasi sebelumnya. 

Dikatakannya, menilai Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 1090 tahun 2023 tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sangat merugikan para nelayan di Indramayu. 

"Mayoritas pemilik kapal tangkap ikan ukuran 5GT atau di bawah 30 GT adalah para pelaku usaha kecil, dengan modal kecil untuk mencukupi kehidupan sehari hari," jelas Ono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/10/2023).

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network