BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi mencabut status darurat sampah di Bandung Raya. Hal ini dilakukan berdasarkan kondisi kebakaran di TPA Sarimukti yang kini sudah berakhir.
Meski begitu, pembuangan sampah ke TPA Sarimukti masih diberlakukan pembatasan. Sehingga, kepala daerah di Bandung Raya harus menyiapkan strategi bagaimana penanganan sampah yang harus dilakukan.
"Kebakaran TPA Sarimukti sudah padam dan juga sudah ada penataan lahan lagi. Jadi provinsi tidak memperpanjang darurat sampah. Kita menyerahkan kepada kabupaten/kota di Bandung sendiri. Sarimukti tidak bisa full (terima sampah) lagi, harus 50%," ucap Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin di Gedung Sate, Rabu (25/10/2023).
Bey mengungkapkan, meski pihaknya telah mencabut status dararut sampah, namun hal itu masih bisa diterapkan di masing-masing daerah di Bandung Raya. Hanya saja, Bey meminta agar penerapan status ini harus jelas dan memberikan solusi.
"Kalau wilayah Bandung Raya memang perlu darurat sampah, ya itu dipersilahkan, tapi dengan pertanggung jawabannya yang jelas. Jadi jangan sampai hanya darurat tapi tidak ada langkah solusi, jangan darurat sampah sepanjang masa juga," katanya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait