BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Serikat buruh di Jawa Barat meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga 15 persen pada tahun 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, kenaikan UMP dan UMK ini sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat.
"Kalau memakai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 36/2021. UMP itu harus ditetapkan tanggal 21 November 2023, dan kami dari teman-teman buruh itu meminta itu diangka 15 persen," ucap Roy saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).
Roy menjelaskan, dorongan kenaikan 15 persen juga berlaku untuk UMK 2024. Mengacu pada aturan itu UMK seharusnya ditetapkan pada 30 November 2024.
Meski begitu, dirinya belum mengetahui Pemprov Jabar apakah akan menggunakan aturan tersebut atau aturan Permenaker nomor 18/2022.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait