"Sampai saat ini belum keluar keputusan apakah Pemprov Jabar akan menggunakan peraturan yang mana. Mungkin di minggu depan akan ada rapat pleno untuk menentukan itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Roy mengatakan, pemerintah pusat juga kini sudah memainkan besaran uang pensiunan ASN sebesar 12 persen. Sehingga untuk UMP dan UMK harus ada penyesuaian kenaikan sebesar 15 persen.
"Pertumbuhan ekonomi kita juga diangka 5,2 persen, dan Jawa Barat itu diangka 6 Belum lagi inflasi dan yang sudah meningkat juga. Maka tentu kenaikan upah minimum yang ditentukan oleh teman-teman Buru itu sangat realistis," katanya.
Roy mengatakan, serikat buruh sudah melayangkan surat pada Pemprov Jabar untuk segera duduk satu meja merumuskan soal kenaikan UMP dan UMK. Namun, surat ini masih belum ada balasan.
Selain itu, para buruh juga dipastikannya akan menggelar aksi sebelum penetapan UMP dan UMK 2024.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait