BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap SM dan RI lantaran menjual obat penggugur kandungan.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan, jika kedua pelaku mengaku sebagai dokter saat menjual obat-obatan tersebut.
"Dilakukan oleh seseorang yang bukan dokter namun mengatasnamakan dirinya dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter," ucap Kusworo di Polresta Bandung, Senin (6/11/2023).
Kusworo mengatakan, kasus itu berhasil diungkap pada 23 Oktober 2023 lalu. Pelaku berinisial SM didapati menawarkan jasa konsultasi aborsi melalui Facebook.
"Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dari temuan itu dan mengamankan SM," ujarnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap SM, kata Kusworo, didapati barang bukti berupa 40 butir obat yang diduga dipakai untuk menggugurkan kandungan.
"Tersangka inisial SM itu membuka Facebook kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi sehingga banyak yang tergabung dalam grup Facebook tersebut kemudian bertukar-tukar nomor WA dan dikonsultasikan via WA sehingga pada saatnya itu bertransaksi lah obat terlarang ini obat keras ini," tuturnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan pada SM, terungkap bahwa obat tersebut diperoleh dari pelaku lainnya yang berinisial RI. Polisi lalu mengamankan RI di Karawang dan ditemukan ratusan butir obat.
Sementara itu, RI mengaku mendapatkan obat itu dari pelaku lainnya berinisial AL yang masih berstatus DPO.
"Dilakukan penangkapan terhadap Saudara RI," imbuhnya.
Menurut Kusworo, obat itu dijual oleh RI kepada SM seharga Rp3,5 juta untuk 120 butir obat. Sementara itu, SM menjual obat itu kepada pengikutnya di Facebook dengan harga Rp1,5 juta untuk 10 butir obat.
"Bahayanya (obat ini) adalah ketika mengkonsumsi obat ini, namun ternyata janinnya tidak keluar maka bayinya itu bisa cacat. Seandainya keluar janinnya kemudian terjadi infeksi itu juga bisa membahayakan ibu hamilnya," terangnya.
Sementara itu, SM mengaku sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2021. Dari penelusuran yang dilakukan oleh polisi, konsumen dari jual beli obat ilegal oleh SM tak hanya berasal dari Bandung tapi juga dari Sumatera dan Sulawesi.
"Kami cek itu ada 20 korban 20 itu tiganya adalah Bandung sedangkan sisanya itu di luar ada yang dari Kupang, ada yang dari Sumatera dan berbagai macam tempat lainnya," katanya.
Akibat perbuatannya, SM dan RI disangkakan Pasal 435 juncto 138 ayat 2 sub Pasal 463 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait