18 Perusahaan Cemari Sungai Cilamaya, Bey: Sanksi Pembekuan Usaha hingga Pidana

Aqeela Zea
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin meninjau Bendung Barugbug di Kabupaten Karawang. (Foto: Biro Adpim Jabar)

Bey mengaku, pihaknya sudah mengantongi 18 nama perusahaan yang melakukan pencemaran di Sungai Cilamaya tersebut.

"Jadi ada 20 yang didata. 18 yang kena sanksi, 2 yang mengikuti rekomendasi. Sanksinya pembekuan usaha, dan bisa dipidanakan," ungkapnya.

Dengan sudah adanya perusahaan yang dikenakan sanksi, Bey meminta, Pemkab Karawang harus turut mengawasi para perusahaan agar tidak membuang limbah secara langsung di Sungai Cilamaya. 

"Jadi memang kita harus lebih sering melihat kondisi ini, jangan sampai masyarakat yang dirugikan. Jadi edukasi dan juga pengawasan akan lebih ketat lagi kepada perusahaan-perusahaan," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network