Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil yang Tabrak Tiga Motor di Bandung Jadi Tersangka

Aqeela Zea
Mobil Tabrak 3 Motor dan Gerobak Nasi Goreng di Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung menetapkan pengemudi mobil Honda Mobilio berinisial A (16) yang melakukan aksi tabrak lari terhadap tiga unit motor di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, sebagai tersangka.

"Jadi tersangka," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar lewat pesan singkat, Sabtu (11/11/2023).

Eko mengatakan, kasus ini tidak diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, pihak korban telah sepakat untuk terus menempuh jalur hukum.

"Tetap maju kasusnya," ujarnya.

Untuk diketahui, A dipastikan positif menggunakan obat-obatan terlarang. Kepastian itu diperoleh setelah polisi melakukan tes urine terhadap A.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network