BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung menetapkan pengemudi mobil Honda Mobilio berinisial A (16) yang melakukan aksi tabrak lari terhadap tiga unit motor di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, sebagai tersangka.
"Jadi tersangka," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar lewat pesan singkat, Sabtu (11/11/2023).
Eko mengatakan, kasus ini tidak diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, pihak korban telah sepakat untuk terus menempuh jalur hukum.
"Tetap maju kasusnya," ujarnya.
Untuk diketahui, A dipastikan positif menggunakan obat-obatan terlarang. Kepastian itu diperoleh setelah polisi melakukan tes urine terhadap A.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait