BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemprov Jabar segera membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Penjabat Gubernur Bey Machmudin mengatakan UMP akan dibahas dengan Dewan Pengupahan paling lambat 17 November 2023.
"Penetapan besaran (UMP) dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan rapat mulai tanggal 17 November 2023," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Selasa (14/11/2023).
Bey menjelaskan penetapan besaran upah di Jawa Barat ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait