Perkuat Kerja Sama, Bapenda Jabar dan DJP Sepakat Integrasi Data Wajib Pajak

Aqeela Zea
Bapenda Jabar dan DJP Sepakat Integrasi Data Wajib Pajak. (Foto: Ist)

"Di sektor integrasi data, upaya ini sudah dilakukan pada tahun 2020," ujarnya.

Dedi mengungkapkan, semua itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Pemprov Jabar dengan Ditjen Pajak Kemenkeu RI dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Pemprov Jabar. Perjanjian itu berlaku dari 26 Agustus 2020 hingga 26 Agustus 2025.

“ini adalah bagian dari upaya kami dalam reformasi pajak. Alhmadulillah 18 September kemarin mendapat penghargaan dari DJP,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan data dari DJP Jabar 1, pertukaran data ini memberikan keuntungan lebih besar bagi pemerintah daerah, karena pemda akan menerima pencairan pajak yang lebih besar ketimbang pusat.

Kepala Kanwil DJP Jabar 1, Erna Sulistyowati menambahkan, penguatan sinergi data pajak antara pusat dan daerah ini telah tertuang dalam perjanjian tripartit antara Kanwil DJP Jabar 1, Dirjen Perimbangan Keuangan, dan pemerintah daerah.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network