"Saya kebetulan berada di sini, debit air sungai naik. Sejak hulu sudah banyak sampah, tapi langsung terbawa arus. Mungkin ada warga yang memanfaatkan situasi ini untuk membuang sampah," katanya.
Ahmad mengungkapkan bahwa setelah kejadian viral pada awal September yang lalu, hampir tidak ada lagi warga Kota Cimahi yang membuang sampah ke Sungai Citopeng. Hal ini disebabkan adanya spanduk peringatan yang menetapkan denda sebesar Rp50 juta bagi pelaku pembuangan sampah ke sungai.
"Sekarang sudah jarang terjadi sejak kejadian itu. Tapi mungkin kemarin, saat hujan deras, ada warga yang kembali membuang sampah," tambahnya.
Ranto Sitanggang, Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, mengonfirmasi adanya warga yang membuang sampah ke Sungai Citopeng. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah pelaku berasal dari Kota Cimahi atau Kota Bandung.
"Benar, pembuangan sampah terjadi di Sungai Citopeng, tetapi kami masih harus memastikan apakah titik pembuangannya masuk ke Cimahi atau Bandung," ujarnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait