"Ke depannya tinggal pemerintah melaksanakan kepastian hukum agar jangan sampai terjadi lagi pemberian upah di bawah UMK, karena sampai saat ini masih banyak perusahaan yang bandel," imbuhnya.
Karena itu, pihaknya meminta kepada Bupati Bandung untuk menyampaikan aspirasi serikat pekerja ke Pemprov Jabar untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan UMK.
"Kita tingkatkan pengawasan agar tidak terjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha. Kami berharap Pak Bupati Bandung bisa mengeluarkan surat edaran agar bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan normatif. Kalau perlu sampai sanksi pencabutan izin usaha bagi yang melanggar ketentuan," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait